Bebas Awal November, Iwa K Akan Kembali Bekerja

Nanda Indri Hadiyanti | 24 Oktober 2017 | 16:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rapper Iwa K akan segera bebas dari masa hukumannya. Seperti yang diungkapkan oleh Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K.

"Ya, mungkin awal November lah (Iwa K bebas), mohon doanya aja," ujar Chris melalui telepon, Senin (23/10) malam.

Menurut Chris, kliennya itu sudah menyiapkan karir baru setelah bebas dari hukumannya. Bahkan, Iwa K akan langsung kerja pada November mendatang.

"Dia mulai ngejob lagi. Mungkin 26 November mulai ngejob lagi," lanjut sang kuasa hukum.

Seperti diketahui Iwa K divonis bersalah karena kasus narkoba jenis ganja. Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Iwa K ditangkap Polresta Bandara Soekarno pada 29 April 2017 lalu, sekitar pukul 05.00 wib. Dia diamankan karena kedapatan membawa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok kretek.

(nda/ray)

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait